Demi Kenyamanan Saat Menggunakan Komputer



Perangkat yang mampu memberikan kenyamanan saat menggunkan komputer
 sudah sepatutnya digunakan, apalagi oleh mereka yang setiap hari harus
 berhadapam dengan komputer. Selain untuk meminimalkan gangguan pada tubuh,
 bukan hal yang mustahil performa karja akan meningkat karena
 penambahan perangkat tersebut. Berikut diantaranya.

Bagi yang sering menggunakan komputer di rumah, meja komputer yang
 tepat tentu tidak bisa dipandang sebelah mata demi kenyamanan yang
 diidamkan. Oleh karenanya, saat memilih meja komputer, pertimbangkan dengan
 seksama bilik atau sekat yang ada dimeja. Sesuaikan dengan kebutuhan
 (ukuran Monitor, CPU, Printer, Scanner, dll) dan kemampuan tangan untuk
 mencapai semua bagian meja.

Selain mempertimbangkan kekuatanya, mengingat meja ini bakal menahan
 bobot komputer yang cukup berat, perhatikan pula disain dan struktur
 meja, dianjurkan untuk memilih yang memiliki sudut tumpul demi keamanan
 pengguna dan orang-orang disekitar.

Meski terlihat sepele, mouse pad juga memegang andil untuk memberi
 kenyamanan pada pengguna komputer. Selain menggunakan mouse pad yang tidak
 terlampau besar maupun terlalu kecil, mouse pad yang dilengkapi dengan
 wrist rest bisa digunakan untuk memberi kenyamanan pada bagian
 pergelangan tangan, sama halnya dengan keyboard yang kini pada beberapa merk
 sudah dilengkapi pula dengan wrist rest. Jangan lupa untuk
 mempertimbangkan jenis bahan pada permukaan mouse pad, peerkirakan apakah anda akan
 mudah memindahkan cursor dengan bahan tersebut.

Untuk mengurang intensitas cahaya yang memantul dari layar monitor
 komputer, anti-glare dapat dipasang pada monitor. Dengan begitu cahaya yang
 memantul akan direduksi.

Untuk mengurangi rasa lelah, terutama pada bagian leher, tak ada
 salahnya untuk memasang document holder pada sisi monitor sehingga leher
 tidak perlu berpaling ketempat lain saat mengetik/menyalin sebuah dokumen.

Salam sukses,
Eddy
www.pvidia.com

P.S. Anda pebisnis online? Promosi online adalah darahnya bisnis
 online. Tempat yang tepat dan bagus serta GRATIS untuk mengiklankan semua
 bisnis online anda ada di:

http://profit-generator.pvidia.com

This message was sent by:
Parvidia Pakaya
Jln. Melur Blok F II/3 Duren Sawit, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, 13440,
Indonesia.

Cara Kerja Barcode

Hallo Deva,

Barcode merupakan instrumen yang bekerja berdasarkan asas kerja
 digital. Pada konsep digital, hanya ada 2 sinyal data yang dikenal dan
 bersifat boolean, yaitu 0 atau 1. Ada arus listrik atau tidak ada (dengan
 besaran tegangan tertentu, misalnya 5 volt dan 0 volt). Barcode
 menerapkannya pada batang-batang baris yang terdiri dari warna hitam dan putih.
 Warna hitam mewakili bilangan 0 dan warna putih mewakili bilangan 1.
 Mengapa demikian? Karena warna hitam akan menyerap cahaya yang dipancarkan
 oleh alat pembaca barcode, sedangkan warna putih akan memantulkan balik
 cahaya tersebut.

Selanjtnya, masing-masing batang pada barcode memiliki ketebalan yang
 berbeda. Ketebalan inilah yang akan diterjemahkan pada suatu nilai.
 Demikian, karena ketebalan batang barcode menentukan waktu lintasan bagi
 titik sinar pembaca yang dipancarkan oleh alat pembaca.

Dan sebab itu, batang-batang barcode harus dibuat demikian sehingga
 memiliki kontras yang tinggi terhadap bagian celah antara (yang menentukan
 cahaya). Sisi-sisi batang barcode harus tegas dan lurus, serta tidak
 ada lubang atau noda titik ditengah permukaannya. Sementara itu, ukuran
 titik sinar pembaca juga tidak boleh melebihi celah antara batang
 barcode. Saat ini, ukuran titik sinar yang umum digunakan adalah 4 kali
 titik yang dihasilkan printer pada resolusi 300dpi

Saat ini terdapat beberapa jenis instrumen pembaca barcode, yaitu:
 pena, laser, serta kamera. Pembaca berbentuk pena memiliki pemancar cahaya
 dan dioda foto yang diletakkan bersebelahan pada ujung pena. Pena
 disentuhkan dan digerakkan melintasi deretan batang barcode. Dioda foto akan
 menerima intensitas cahaya yang dipantulkan dan mengubahnya menjadi
 sinyal listrik, lalu diterjemahkan dengan sistem yang mirip dengan morse.

Pembaca dengan pemancar sinar laser tidak perlu digesekkan pada
 permukaan barcode, tapi dapat dilakukan dari jarak yang relatif lebih jauh.
 Selain itu, pembaca jenis ini memiliki cermin-cermin pemantul sehingga
 sudut pembacaan lebih fleksible.

Pembaca barcode dengan sistem kamera menggunaka sensor CCD (charge
 coupled device) untuk merekam foto barcode, baru kemudian membaca dan
 menterjemahkannya kedalam sinyal elektronik digital.

Bagaimana koneksi alat pembaca barcode dengan komputer? Ada 2 macam
 koneksi, yaitu sistem keyboard wedge dan sistem outpu RS232. Sistem ini
 menterjemahkan hasil pembacaan barcode sebagai masukan (input) dari
 keyboard. Biasanya menggunakan port serial pada komputer. Kita memerlukan
 software pengantara, umumnya disebut software wedge yang akan
 mengalamatkan bacaan dari barcode ke software pengolah data barcode tersebut.

Salam sukses,
Eddy
www.pvidia.com

P.S. Anda pebisnis online? Promosi online adalah darahnya bisnis
 online. Tempat yang tepat dan bagus serta GRATIS untuk mengiklankan semua
 bisnis online anda ada di:

http://profit-generator.pvidia.com

This message was sent by:
Parvidia Pakaya
Jln. Melur Blok F II/3 Duren Sawit, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, 134

Makalah Pengertian Koperasi

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi…

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…

APA KOPERASI ITU ?

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

APA PRINSIP KOPERASI ?

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.

- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.

- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

    1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
    2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
    3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
    4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

APA SAJA JENIS KOPERASI ?

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

  1. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba usaha ( konsumen)

APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :

  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Anggota koperasi berhak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota 4. Manajer

2. Pengawas 5. Komite

3. Pengurus

2.3 Perkembangan Koperasi di Daerah Bali

Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.

Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Bali, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Bali pada :

Tahun Jmlh Unit Koperasi

2006 2.814 Unit

2007 2.929 Unit

Tahun Jmlh Anggota

2006 755.004 Orang

2007 771.626 Orang Dinas Koperasi Propinsi BALI

Dari data di atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 80% Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.

Sementara tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.

Tahun Dana Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan

2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang

2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang

2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang

2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang

2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang

2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang

2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang

Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -

2007 Rp 2 M 20 Koperasi -

Rp 1 M 1 Koperasi -

Rp 300 Jt 3 Koperasi -

Rp 400 Jt 2 Koperasi -

Rp 475 Jt 19 Koperasi -

Dinas Koperasi Propinsi BALI

Data di atas menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Bali tidak selalu memandang sebelah mata Koperasi yang ada di Bali. Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI ERA OTONOMI DAERAH

I. PENDAHULUAN

Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Pada puncak krisis ekonomi tahun 1998-1999 penduduk miskin Indonesia mencapai sekitar 24% dari jumlah penduduk atau hampir 40 juta orang. Tahun 2002 angka tersebut sudah turun menjadi 18%, dan diharapkan menjadi 14% pada tahun 2004. Tetapi siapa yang dapat menjamin bahwa grafik jumlah penduduk miskin akan terus turun? Situasi terbaik terjadi antara tahun 1987-1996 ketika angka rata-rata kemiskinan berada di bawah 20%, dan yang paling baik adalah pada tahun 1996 ketika angka kemiskinan hanya mencapai 11,3%.

Bagaimana menerangkan bangunan ekonomi Indonesia dengan fenomena kemiskinan di dalamnya? Ketika angka kemiskinan menunjukkan tingkat terendah, justru tak lama setelah itu terjadi krisis ekonomi yang dahsyat, yang ternyata tak segera bisa diatasi. Dampak dari krisis tersebut masih terasa dan terlihat sampai sekarang. Kita lihat saja, jumlah pengemis melonjak tajam sejak tahun 1999. Para pengemis ini beroperasi dalam berbagai cara. Banyak yang menjadi pengamen dadakan, penodong di bis kota dan di persimpangan-persimpangan jalan raya, dan lain-lain. Dibandingkan tahun 2001-2002, situasi pada saat ini sudah menjadi lebih baik, namun jumlah pengemis yang beroperasi di masyarakat belum kembali ke keadaan sebelum krisis.

Apakah gejala ini telah mendapat perhatian yang memadai dari penentu kebijakan dan para sosiolog? Mungkin kita telah melewatkan satu momentum yang sangat baik untuk belajar lebih dalam mengenai bangunan sosial-ekonomi-politik masyarakat kita. Jika saja pemerintah menyisihkan beberapa milyar rupiah untuk memberdayakan para pengemis ini, maka situasi keamanan di kota-kota yang agak terganggu dengan kehadirian pengemis-penodong akan lebih cepat pulih.

Dalam kenyataannya para pengemis Indonesia, termasuk di dalamnya para pengemis yang melakukan kegiatannya dengan kekerasan, telah ikut menciptakan rasa tidak aman di dalam masyarakat. Ditambah dengan kondisi kehidupan politik yang hiruk-pikuk seiring dengan bergulirnya perjuangan reformasi di segala bidang, maka citra umum mengenai kondisi keamanan di Indonesia menjadi kurang baik dan tidak kondusif untuk segera pulihnya kegiatan-kegiatan investasi di bidang ekonomi. Lambatnya proses pemulihan ekonomi dengan sendirinya berarti lambatnya pengurangan jumlah orang miskin.

Dalam setengah tahun terakhir situasi tidak kondusif itu diperparah dengan terjadinya peristiwa pemboman di Bali pada bulan Oktober 2002, dan terakhir peristiwa invasi Amerika ke Irak. Semuanya menyebabkan hilangnya banyak lapangan kerja bagi berbagai lapisan masyarakat, khususnya lapisan pekerja kasar.

Akar kemiskinan di Indonesia tidak hanya harus dicari dalam budaya malas bekerja keras. Keseluruhan situasi yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan kegiatan produktifnya secara penuh harus diperhitungkan. Faktor-faktor kemiskinan adalah gabungan antara faktor internal dan faktor eksternal. Kebijakan pembangunan yang keliru termasuk dalam faktor eksternal. Korupsi yang menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran untuk suatu kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat miskin juga termasuk faktor eksternal.

Sementara itu, keterbatasan wawasan, kurangnya ketrampilan, kesehatan yang buruk, serta etos kerja yang rendah, semuanya merupakan faktor internal. Faktor-faktor internal dapat dipicu munculnya oleh faktor-faktor eksternal juga. Kesehatan masyarakat yang buruk adalah pertanda rendahnya gizi masyarakat. Rendahnya gizi masyarakat adalah akibat dari rendahnya pendapatan dan terbatasnya sumber daya alam. Selanjutnya, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah akibat dari kurangnya pendidikan. Hal yang terakhir ini juga pada gilirannya merupakan akibat dari kurangnya pendapatan. Kurangnya pendapatan merupakan akibat langsung dari keterbatasan lapangan kerja. Dan seterusnya begitu, berputar-putar dalam proses saling terkait.

Mengurai berbagai faktor penyebab kemiskinan tidak mudah dan tidak jelas harus mulai dari titik mana. Keterbatasan lapangan kerja, misalnya, seharusnya bisa diatasi dengan penciptaan lapangan kerja. Namun penciptaan lapangan kerja bukanlah hal yang begitu saja dapat dilakukan, misalnya dengan meminjam dari sumber-sumber pembiayaan luar negeri. Buktinya, pinjaman luar negeri Indonesia pada saat ini sudah mencapai lebih dari US$140 milyar, namun tetap tidak mudah bagi banyak warga negara, khususnya yang tidak memiliki ketrampilan khusus, untuk mendapatkan lapangan kerja.

Upaya meningkatkan penguasaan iptek masyarakat juga bukan perkara yang mudah. Masalah utamanya adalah biaya pendidikan. Tetapi bukan hanya itu, budaya menghargai simbol-simbol formal di masyarakat Indonesia merupakan hal yang sangat menghambat kemajuan penguasaan iptek. Entah sejak kapan, manusia Indonesia merasa lebih terpandang di lingkungan masyarakatnya apabila telah memiliki ijazah kesarjanaan daripada memiliki kemampuan nyata untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Akhirnya dunia pendidikan pun tidak tergerak untuk mencetak manusia-manusia siap pakai. Sekolah-sekolah kejuruan kurang berkembang. Orang merasa lebih bergengsi apabila tamat dari sekolah umum daripada sekolah kejuruan karena para siswa sekolah kejuruan dianggap kurang berkemampuan secara intelektual dibandingkan anak-anak dari sekolah umum. Alhasil, Indonesia tidak memiliki cukup tenaga teknis dan insinyur-insinyur lapisan menengah yang tumbuh dari bawah. Padahal sebagai salah satu negara sedang berkembang kebutuhan akan tenaga-tenaga teknis amat besar. Merekalah yang akan membentuk lapisan tenaga kerja menengah Indonesia dan menjadi infrastruktur lunak bagi pengembangan teknologi lebih canggih pada tahap berikutnya. Dengan demikian, kemiskinan yang dialami Indonesia di tengah-tengah kelimpahan sumber daya alamnya antara lain disebabkan oleh sistem pendidikan yang kurang sesuai dengan tahap perkembangan Indonesia.

Dengan gambaran tersebut, tulisan ini hendak mengangkat sebuah hasil kajian kebijakan dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Perekonomian Rakyat Yayasan Agro Ekonomika (Pusat P3R-YAE). Judul Laporan “Kajian Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era Otonomi Daerah”. Hasil kajian lembaga ini cukup layak ditelaah lebih lanjut oleh karena daya kritisnya yang cukup seimbang dalam melihat persoalan kemiskinan di Indonesia. Salah satu bab dari laporan kajian ini menyorot masalah kemiskinan dalam perspektif sejarah. Tawaran pendekatan untuk mengatasi masalah kemiskinan adalah melalui strategi pola nafkah yang berkelanjutan dan demokratisasi melalui otonomi daerah.

II. BANYAK PROGAM PEMBERDAYAAN , KENAPA AMBRUK?

Upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia telah dilakukan sejak awal kemerdekaan. Misalnya, di bidang pendidikan, pemerintah melancarkan pemberantasan buta huruf tak terbatas di sekolah formal saja, namun juga secara non-formal. Di era Bung Karno, anak-anak usia sekolah bahkan “dikejar” agar mau masuk sekolah. Di era Pak Harto, dicanangkan wajib belajar sembilan tahun, dan hasilnya luar biasa. Hal ini ditunjukkan pada peningkatan peserta pendidikan dasar dari 62 persen anak-anak pada tahun 1973 menjadi lebih dari 90 persen pada tahun 1983. Namun, sampai saat ini tingkat buta huruf dilaporkan masih cukup tinggi di Indonesia, yaitu meliputi sekitar 5,9 juta orang yang berumur antara 10-44 tahun.

Di bidang kesehatan, pemerintah meluncurkan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan memperkenalkan sistem santunan sosial. Di era Orde Baru, sejak 1970-an, dikenalkan pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan (Puskesmas) agar lebih mudah terjangkau oleh masyarakat desa. Belakangan dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di setiap desa. Pada awal 1990-an pembangunan pusat kesehatan masyarakat meningkat lebih tinggi daripada rumah sakit. Penempatan bidan di desa yang mendidik kader-kader dari kalangan penduduk desa sendiri, dan mendampingi kader dalam kegiatan rutin posyandu, menunjukkan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat. Kaderisasi semacam ini meningkatkan peluang keberlanjutan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Program Keluarga Berencana juga merupakan program strategis untuk mengurangi tingkat kemiskinan keluarga.

Melalui program transmigrasi, penduduk miskin dari daerah padat diberi peluang yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Pembukaan dan pengembangan tanah pertanian baru diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja para transmigran.

Selanjutnya, melalui Small Enterprise Development Project (SEDP I-III) dari Bank Dunia dilaksanakanlah program kredit likuiditas Bank Indonesia berupa Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) pada tahun 1974 sampai awal 1990-an. Melalui paket 29 Januari 1990, pola kredit usaha kecil diwujudkan dalam KUK (Kredit Usaha Kecil) yang merupakan kredit komersial. KUK ditetapkan sebesar 20 persen dari portofolio kredit bank yang menyalurkannya. Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1232/1989, BUMN diwajibkan untuk menyisihkan 1-5 persen labanya bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Fasilitas lainnya lagi adalah kredit usaha tani (KUT) yang mulai dilaksanakan tahun 1985 dan merupakan bantuan modal kerja bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan pula diluncurkan berbagai Inpres, seperti Inpres Kesehatan, Inpres Perhubungan, Inpres Pasar, Bangdes, dan yang agak belakangan namun cukup terkenal adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT). Dapat dicatat juga program-program pemberdayaan lainnya seperti Program Pembinaan dan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Program Tabungan dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (Takesra-Kukesra), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), dan seterusnya. Hampir semua departemen mempunyai program penanggulangan kemiskinan, dan dana yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan program-program tersebut telah mencapai puluhan trilyun rupiah.

Pertanyaannya kini adalah seberapa besar efek pemberdayaan yang telah ditimbulkan berbagai program tersebut pada lapisan masyarakat miskin yang menjadi sasarannya? Jawabannya adalah suatu pertanyaan, yaitu mengapa perekonomian Indonesia ambruk dan tidak tahan menghadapi krisis moneter pada tahun 1997?

Sebagaimana dikemukan di atas, struktur perekonomian Indonesia dengan mudah ambruk karena berat di atas rapuh di bawah. Hal itu terjadi karena kurang seimbangnya perhatian yang diberikan pemerintah Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai kini pada pengembangan ekonomi kelompok-kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah dibandingkan dengan kelompok-kelompok usaha besar. Kelompok-kelompok usaha besar ini dalam perkembangannya kurang menjalin hubungan yang sifatnya saling memperkuat dengan kelompok-kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.

Apa yang dikatakan HS Dillon, pengamat masalah-masalah kemiskinan yang senantiasa menukik analisisnya, mungkin perlu disimak dengan baik. Dikatakan bahwa strategi pertumbuhan ekonomi yang cepat yang tidak dibarengi pemerataan merupakan kesalahan besar yang dilakukan para pemimpin negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Dalam menjalankan strategi tersebut, pinjaman luar negeri telah memainkan peran besar sebagai sumber pembiayaan. Padahal, sering terjadi adanya ketidaksesuaian antara paket pembangunan yang dianjurkan donor dengan kebutuhan riil masyarakat. Kebijakan fiskal dan moneter juga tidak pro kaum miskin, pengelolaan sumber daya alam kurang hati-hati dan tidak bertanggung jawab, perencanaan pembangunan bersifat top-down, pelaksanaan program berorientasi keproyekan, misleading industrialisasi, liberalisasi perekonomian terlalu dini tanpa persiapan yang memadai untuk melindungi kemungkinan terpinggirkannya kelompok-kelompok miskin di dalam masyarakat. Selanjutnya berkembang budaya materialisme, praktek KKN.

Jika dapat disimpulkan, maka penyebab kemiskinan di Indonesia bukanlah kurangnya sumber daya alam, melainkan karena faktor non-alamiah, yaitu kesalahan dalam kebijakan ekonomi. Khusus pada era Orde Baru, kelompok-kelompok usaha yang telah memiliki sistem manajemen modern dengan jaringan koneksi internasional yang sudah cukup baik dapat memanfaatkan situasi yang tercipta dengan lebih baik karena telah lebih siap secara teknis. Tugas yang diberikan kepada kelompok-kelompok usaha tersebut adalah memperbesar kue ekonomi yang kecil untuk kemudian dapat dilakukan pemerataan dalam pola trickle-down effect. Dalam perkembangannya, pertumbuhan untuk pemerataan tidak terjadi dengan mulus, bahkan kesenjangan sosial-ekonomi makin dirasakan melebar, dan akhirnya terjadi kerusuhan sosial yang memuncak pada tahun 1998.

III. HARAPAN DI ERA OTONOMI DAERAH

Setelah terjadi pergantian rejim dari Orde Baru ke Orde Reformasi, kemampuan masyarakat dan pemerintah untuk segera dapat mengatasi akibat-akibat krisis multi-dimensi tidak segera dapat bangkit lagi karena adanya tekanan-tekanan situasi dalam dan luar negeri. Namun, suasana pembangunan sudah sangat berubah. Partisipasi masyarakat dalam berbagai matra kehidupan, khususnya di bidang politik, meningkat tajam. Pemerintah mulai menyadari bahwa pendekatan yang top-down dan sentralistik dalam pengambilan keputusan tidak dapat menghasilkan percepatan pembangunan yang sekaligus memadukan antara pertumbuhan dan pemerataan. Jadi, jalan lebar harus dibuka untuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Pembahasan perihal penanggulangan kemiskinan di era otonomi daerah mengandung pelajaran tentang peluang-peluang penanggulangan kemiskinan, baik dari bentuk lama yang disusun di pusat pemerintahan, maupun pola baru hasil susunan pemerintah daerah, mungkin disertai dukungan pemerintah pusat atau swasta di daerah. Otonomi Daerah memungkinkan peningkatan penanggulangan kemiskinan karena menghadapi jarak spasial maupun temporal yang lebih dekat dengan penduduk miskin itu sendiri. Selain itu peluang tanggung jawab atas kegiatan tersebut berada di tangan pemerintah di aras kabupaten dan kota, serta pemerintah desa.

Problem yang kemudian muncul ialah bagaimana upaya-upaya mengadaptasi perubahan dari struktur pemerintahan sentralistis menjadi struktur desentralistis di mana desa akhirnya memiliki kemandirian untuk menghidupi masyarakatnya sendiri. Problem tersebut berkaitan dengan telah mengakarnya pola-pola pendekatan sentralistis dalam pembangunan.

Otonomi komunitas, pada tingkat desa atau yang lebih tinggi, memiliki pengertian yang lebih luas dari sekedar pengambilan keputusan. Akan tetapi di antara ciri-ciri komunitas lainnya, fungsi pengambilan keputusan dianggap sebagai ciri paling elementer bagi sebuah otonomi yang berkaitan dengan pemberdayaan. Pengambilan keputusan merupakan manifestasi terpenting dari kekuasaan, sementara kekuasaan merupakan wacana inti dari keberdayaan. Dengan kata lain, keberdayaan suatu komunitas dapat dicirikan oleh peranannya dalam pengambilan keputusan.

Melalui perspektif tersebut otonomi berkaitan dengan upaya menggerakkan demokratisasi. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia pada dasarnya memiliki kebebasan dan hak serta kewajiban yang sama. Di sini demokrasi lebih menekankan pada partisipasi dan artikulasi kepentingan rakyat dalam keputusan-keputusan publik. Pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat ke dalam sistem pemerintahannya.

Konteks pengembangan demokrasi di pedesaan Indonesia terbangun dari dimulainya pelaksanaan aturan normatif tentang otonomi desa dalam UU 22/99 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/99 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Agusta, 2001). Dalam aturan tersebut otonomi desa ditegakkan di atas penetapan batas desa secara “tradisional”, penggunaan lembaga-lembaga “tradisional” dalam kehidupan sehari-hari, serta penetapan lembaga-lembaga perwakilan suara rakyat seperti BPD (Badan Perwakilan Desa). Terdapat dua asumsi yang digunakan di sini, yaitu struktur masyarakat desa tidaklah homogen melainkan minimal terdiri atas dua lapisan sosial: rakyat dan pemerintah.

Setidaknya ada lima kemungkinan yang bisa terjadi dari suatu proses transisi demokrasi melalui pemberian otonomi daerah. Pertama, terbentuknya sistem otoriter dalam bentuk baru. Kedua, terjadi revolusi sosial yang disebabkan oleh menajamnya konflik-konflik kepentingan di tengah masyarakat. Ketiga, liberalisasi terhadap sistem otoriter, yang dilakukan oleh penguasa pasca masa transisi, dengan tujuan untuk mendapat dukungan politis dan mengurangi tekanan-tekanan masyarakat. Keempat, merupakan kebalikan dari yang ketiga, yaitu penyempitan proses demokrasi dari sistem liberal kepada demokrasi limitatif. Dan kelima, terbentuknya sistem pemerintahan yang demokratis (Guillermo O’Donnell, Philippe C. Schmitter, dan Laurence Whitehead (ed.), 1993). Sangat penting untuk mengarahkan kebutuhan kita menuju terbentuknya pemerintahan demokratis. Oleh sebab itu otonomi daerah menjadi penting.

Proses ke arah otonomi masyarakat memerlukan waktu panjang. Namun, tanda-tanda bahwa otonomi telah mengarah pada tujuan pemberdayaan masyarakat dapat ditemukan dalam observasi ke lima propinsi. Gejala awal adalah, kekurangtahuan atau pemahaman yang simpang-siur, keragu-raguan, kemudian pada akhirnya muncul keyakinan bahwa jalan otonomi adalah yang terbaik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Masyarakat pedesaan/pedalaman sebenarnya belum terlibat jauh dalam wacana/praksis berotonomi. Unsur Pemerintah Daerah sendiri mengalami keraguan terkait dengan ketidakpastian acuan normatif berotonomi. Di satu sisi terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) berotonomi (UU 22/1999) yang belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, di sisi lain terdapat Kebijakan Pemerintahan setaraf Keputusan Menteri (Kepmen) misalnya, yang mesti diikuti. Dalam konteks birokrasi Pemerintah Daerah, proses berotonomi terfokus pada konsolidasi internal organisasi dan mencari sumber-sumber baru bagi penguatan pendapatan daerah (PAD). Struktur APBD Kabupaten/Kota pada umumnya didominasi oleh Belanja Rutin (Gaji Pegawai dan Non Pegawai) dan Dana Perimbangan lebih besar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah menafsirkan keadaan ini sebagai bentuk otonomi yang minimal. Otonomi dianggap lebih nyata apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berhasil meningkatkan porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD, sehingga berkesempatan membiayai program-program prakarsa sendiri.

Dalam jangka pendek, kegamangan berotonomi di daerah belum akan segera meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasi kemiskinan di daerahnya masing-masing.

Apabila pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa berimplikasi kepada penyeragaman desa-desa secara formal, maka UU Nomor 22 Tahun 1999 mengembalikan aturan-aturan adat pada tempatnya. Pada era otonomi daerah, komunitas “pra desa” memiliki hak hidupnya kembali. Bahkan masyarakat desapun dapat mengacu kepada hukum-hukum adat di desa tersebut dalam menentukan perkembangan desa selanjutnya. Arti penting pembentukan desa yang sesuai dengan aturan adatnya sendiri ialah terbentuknya suatu komunitas, yaitu masyarakat desa yang memiliki ikatan kesatuan yang kuat atau mendasar karena bersifat kultural. Kekuatan ini menjadi landasan bagi otonomi dan bangkitnya keberdayaan mereka. Selain itu masyarakat adat lazimnya juga mengatur pola-pola akses atau alokasi terhadap sumberdaya alam. Hal ini menunjukkan peluang untuk bekerja atau berusaha, sebagai salah satu jalan untuk menanggulangi kemiskinan di lingkungan mereka.

Di antara faktor-faktor yang menghambat proses otonomi ialah terdapat aparat pemerintah kabupaten yang tidak yakin otonomi daerah akan berjalan –minimal sesuai dengan peraturan yang telah ada. Sulit bagi mereka untuk yakin bahwa pemerintah pusat bersedia menyerahkan urusan pemerintahan, dan terutama keuangan, kepada daerah.

Selama ini peraturan daerah (Perda) tentang otonomi desa dibuat oleh aparat pemerintah kabupaten untuk mengisi kekosongan hukum sebagai akibat dicabutnya berbagai peraturan oleh Mendagri. Pengalaman dalam pembuatan peraturan daerah selama ini serta interpretasi mengenai hubungan daerah dan pusat secara hirarkis mengakibatkan pembuatan peraturan daerah tersebut tidak mengikutsertakan aspirasi warga desa sendiri. Padahal warga desalah yang menjadi subyek peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah itu mengacu kepada peraturan Mendagri, tanpa menyertakan adaptasi sesuai konteks wilayah masing-masing.

Acapkali diperoleh kenyataan bahwa kebijakan publik di suatu aras pemerintahan tidak sesuai dengan kebutuhan dari aras pemerintahan di bawahnya. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan komunikasi antararas dari pemerintah pusat hingga desa. Komunikasi antar peranpun sering tidak berjalan sehingga beragam kegiatan dari berbagai pihak, baik instansi pemerintah, antarLSM, antarperguruan tinggi, pada satu aras yang sama seringkali tidak sinergis, bahkan tidak jarang saling mencederai. Hal itu menunjukkan belum adanya kesiapan atau tanda-tanda kemunculan demokrasi

Bentuk-bentuk resistensi lainnya juga muncul dari upaya membentuk semacam asosiasi LKMD, terutama atas dukungan pemerintah juga. Dengan cara demikian hendak dikekalkan struktur hubungan hierarkis dari pemerintah pusat ke desa. LKMD atau badan lain semacamnya berpeluang untuk tetap memonopoli jalan masuk proyek-proyek pembangunan pedesaan.

Selain bersumber dari sikap resistensi terhadap otonomi, faktor penghambat lainnya muncul secara faktual dari kemampuan pendanaan pembangunan. Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, diperlukan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam observasinya di lapangan, Pusat P3R-YAE menemukan bahwa kesangsian aparat pemerintah pusat mengenai otonomi daerah telah menyebabkan pemerintah kabupaten tidak menetapkan peraturan daerah mengenai pembagian keuangan – padahal item inilah yang menurut mereka paling penting diputuskan dalam rangka otonomi daerah. Aparat pemerintah kabupaten masih yakin bahwa pemerintah pusat akan menguasai sebagian besar pendapatan daerah. Dengan demikian diperkirakan aparat pemerintah kabupaten juga akan berupaya untuk menguasai sebagian besar pendapatan desa dalam bentuk pajak-pajak.

Dalam kaitannya dengan otonomi desa, aparat pemerintah kabupaten memandang masyarakat desa belum mampu menjalankan pemerintahan sendiri. Oleh sebab itu diperlukan bantuan dari aparat pemerintah kabupaten. Bantuan tersebut dapat besar kalau pendapatan kabupaten besar pula. Hal ini diperoleh dari pembagian keuangan dari pusat, dan alokasi pajak-pajak usaha di desa-desa yang disetor kepada pemerintah kabupaten.

Yang menggembirakan adalah faktor pendorong otonomi ke arah demokratisasi juga mulai terbentuk. Hubungan pihak-pihak pemerintah daerah, LSM dan perguruan tinggi setempat sudah dibuka peluangnya oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 2001 berupa kebijakan nasional “percepatan pelaksanaan otonomi daerah di tahun 2002”. Beberapa butir uraian Mendagri yang penting ialah upaya peningkatan kapasitas daerah dalam segala aspek, yaitu aspek kelembagaan, personil, keuangan, dan partisipasi masyarakat. Butir lainnya menunjukkan bahwa otonomi daerah dilaksanakan dalam derap kerja terkoordinasi (vertikal/horizontal) dan diupayakan dengan partisipasi penuh dari masyarakat melalui kegiatan LSM dan elemen masyarakat lainnya. Butir lainnya menjelaskan bahwa otonomi daerah dilaksanakan dengan mendorong pengembangan jaringan kerja (networking) dan optimalisasi dukungan kerjasama teknik luar negeri secara sistematis dan terencana.

Dalam program prioritas peningkatan kapasitas daerah dan masyarakat, terdapat berkali-kali rujukan pada istilah di lapangan dan aplikasi lapangan. Hal ini menunjukkan pentingnya otonomi daerah terlaksana sampai di tingkat desa dan kelurahan serta melibatkan masyarakat, baik perorangan (laki-laki dan perempuan), keluarga, kelompok kecil, komunitas kecil, sampai komunitas lebih besar antar-desa maupun antar-kecamatan.

Apabila semangat dan pola baru dalam pemerintahan sampai desa ini dipertahankan dan dilaksanakan, maka telah tercipta lingkungan yang kondusif bagi upaya-upaya penanggulangan kemiskinan yang self-sustained.

Ke depan, masih diperlukan upaya dialog yang mempertemukan aparat Pemda, masyarakat, swasta serta pihak lain yang berminat menanggulangi kemiskinan. Keberhasilan aparat Pemda dalam belajar menerapkan asas-asas pembangunan partisipatif akan membuka peluang yang besar dalam pemberdayaan rakyat. Indikator penting dalam melihat tanda-tanda keberlanjutan keberdayaan ialah terbukanya akses-akses sumberdaya di daerah yang mendukung pola nafkah penduduk miskin secara berkelanjutan.

Upaya penanggulangan kemiskinan yang paling strategis dalam era otonomi daerah dapat dirumuskan dalam satu kalimat yaitu “berikan peluang kepada keluarga miskin dan komunitasnya untuk mengatasi masalah mereka secara mandiri”. Ini berarti pihak luar harus mereposisi peran mereka, dari agen pemberdayaan menjadi fasilitator pemberdayaan. Input yang berasal dari luar yang masuk dalam proses pemberdayaan harus mengacu sepenuhnya pada kebutuhan dan desain aksi yang dibuat oleh keluarga miskin itu sendiri bersama komunitasnya melalui proses dialog yang produktif agar sesuai dengan konteks setempat. Upaya-upaya menyeragamkan penanggulangan kemiskinan menurut model tertentu hanya akan menemukan kemungkinan yang lebih besar untuk gagal dalam mencapai sasarannya. Hal-hal yang perlu ditinggalkan oleh para pembuat kebijakan adalah melakukan kontrol yang mematikan insiatif maupun partisipasi penduduk miskin.

Yang perlu segera dilaksanakan adalah membangun suatu paradigma pembangunan yang memihak kepada penduduk miskin. Dalam membangun paradigma golongan miskin perlu diikutsertakan, misalnya melalui perwakilan mereka. Pemerintah daerah dan pemerintah desa sebaiknya hanya melakukan pekerjaan yang benar-benar mampu mereka kelola. Untuk mencapai kemampuan manajemen tersebut, Pemerintah Daerah dan pemerintah desa perlu bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berminat dalam program penanggulangan kemiskinan.

Dalam jangka panjang pemerintah bersama pihak-pihak lain yang berminat harus menanggulangi permasalahan tekanan donor menyangkut liberalisasi ekonomi agar tidak lebih jauh merugikan penduduk miskin. Otonomi daerah dan desa hendaknya diarahkan terutama untuk menanggulangi kemiskinan lokal. Dengan hilangnya kemiskinan, maka akan berkembang aspirasi demokrasi yang lebih besar dan lebih dewasa.

Dalam proses ke arah itu dibutuhkan pendampingan yang akan membantu mendorong tumbuhnya partisipasi penduduk miskin dalam proses pembangunan di lingkungannya. Juga perlu menguatkan kemampuan kelembagaan penduduk miskin dengan pelatihan dalam satuan kelompok-kelompok penduduk miskin bentukan mereka. Di dalam kelompok, mereka menjadi sadar akan posisi dan apa penyebab kemiskinan mereka, dan membuka peluang menggalang pemecahan masalah kemiskinan bersama.

BAB IV

PENUTUP

4.1. KESIMPULAN

Kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa percepatan penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan mengubah paradigma pemberdayaan masyarakat dari yang bersifat top-down menjadi partisipatif, dengan bertumpu pada kekuatan dan sumber-sumber daya lokal. Penanggulangan kemiskinan yang tidak berbasis komunitas dan keluarga miskin itu sendiri akan sulit berhasil.

Proses otonomi daerah yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini, meskipun gamang pada awalnya, diyakini nanti akan berada pada jalur yang pas. Yang diperlukan adalah konsistensi dari pemerintah pusat untuk membimbing ke arah otonomi yang memberdayakan tersebut. Maka disarankan agar program-program penanggulangan kemiskinan ke depan mengarah pada penciptaan lingkungan lokal yang kondusif bagi keluarga miskin bersama komunitasnya dalam menolong diri sendiri.

4.2. SARAN

Hasil-hasil kajian Pusat P3R-YAE sebagaimana dikemukakan secara ringkas di atas merupakan masukan yang baik bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan ketajaman program-program penanggulangan kemiskinan yang sedang direncanakan. Ke depan, pemerintah perlu melakukan dialog-dialog yang lebih mendalam dengan berbagai pelaku pemberdayaan masyarakat seperti LSM dan perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan-masukan aktual bagi perencanaan strategi pembangunan yang partisipati.

Dalam rangka meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan berbagai komponen masyarakat yang terkait dengan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat miskin, maka mungkin perlu menyebarluaskan hasil-hasil kajian seperti yang dihasilkan oleh Pusat P3R-YAE ini.

DAFTAR PUSTAKA

www.gogle.com

IPTEK dan PEREKONOMIAN

HS Dillon, “Paradigma Ekonomi yang Pro Kaum Miskin dan Pro Keadilan: Belajar dari Kesalahan Masa Lalu,” Juni 2001

Drs. Dalle Daniel Sulekale Ketua Yayasan Kurnia, Bekasi

Gambaran Umum dan tafsiran tentang Penjor

Setiap perayaan hari raya Galungan dan Kuningan, umat Hindu di Bali akan memasang PENJOR di depan rumahnya masing. Penjor adalah sebuah tiang bambu tinggi yg dihiasai dengan janur, hasil-hasil bumi dan kain warna kuning-putih. Penjor adalah simbol dari gunung. Umat Hindu di Bali meyakini bahwa tempat yg tinggi seperti gunung adalah rumahnya Tuhan/Hyang Widhi. Beberapa pura terletak di kaki gunung seperti pura Besakih di kaki Gunung Agung, trus pura Batukaru dibawah kaki gunung Batukaru, dsb. Maksud dari pembuatan pura dibawah gunung adalah untuk memudahkan umat jika ingin bersembahyang, karena untuk melakukan pendakian ke puncak gunung sangat berbahaya. Maka sebagai representasi, dibuatlah pura dilerengnya. Gunung tertinggi di Bali adalah Gunung Agung yg berada di arah timur laut Bali island. Timur laut adalah pertemuan antara arah timur dan utara, karenanya dalam melakukan persembahyangan, umat Hindu menghadap kea rah timur atau utara sebagai main direction.

Kembali pada PENJOR. Bahan dasar penjor adalah tiang bambu sbg simbol gunung. Tiang bambu ini dihias seindah mungkin dengan janur dan daun lontar. Kemudian berisi berbagai hasil bumi spt buah kelapa, padi, dll. Juga terdapat daun endongan, daun beringin dan daun plawa. Ada juga lamak, sampyan, dan jenis jejahitan lainnya. Diujung penjor berisikan kain putih sbg lambing kesucian. Secara singkat penjor memiliki makna persembahan rasa syukur umat kpd-Nya atas segala berkah dan rakhmat Beliau kepada umat manusia. Pemasangan penjor Galungan adalah selama 1 bulan Bali (35 hari). Setelah hari Buda Kliwon Pegatuakan, barulah penjor ini dicabut.


Ini adalah foto yang pada saat lomba tenjor pada saat Dies Natalais yang ke 44, beginilah tenjor yang dibuat oleh teman-teman ekonomi yang berhasil memperoleh juara 2

untuk Lebih mengenal unhi silahkan kunjungi : UNHICOMMUNITY

  1. Pengertian.
    Penjor adalah salah satu sarana Upakara dalam merayakan Hari Raya Galungan, dan merupakan simbul Gunung yang memberikan keselamatan dan kesejahteraan, seperti halnya Gunung Agung, di mana terletak Pura Besakih yang merupakan tempat pemujaan terbesar bagi umat Hindu di Indonesia.
  2. Bahan dari Perlengkapan
    1. Bahan penjor adalah sebatang bambu yang ujungnya melengkung, dihiasi dengan daun. kelapa/ daun enau yang muda serta daun- daunan lainnya (Palawa).
    2. Perlengkapan adalah pala bungkah (umbi- umbian) misalnya ketela rambat; pala gantung seperti kelapa, mentimun, pisang dan sebagainya; pala wija (biji- bijian) yaitu- jagung, padi dan sebagainya jajan. 11 uang kepeng/ logam, serta sanggah lengkap dengan sesajennya. Pada ujung penjor digantungkan sampian penjor lengkap dengan porosan (sirih; kapur, pinang) dan bunga.
    3. Pada hari Kuningan sesajennya dilengkapi dengan endongan, tamiang dan kolem.
  3. Tujuan Pemasangan.
    Tujuan pemasangan penjor sebagai swadharma umat Hindu untuk mewujudkan rasa bhakti dan terima kasih ke hadapan Hyang Widhi Wasa dalam prabawa- NYA sebagai Hyang Giripati.
  4. Waktu Pemasangan.
    1. Pemasangan penjor dilaksanakan pada hari Anggara Wage wara Dungulan (sehari sebelum Galungan) setelah menghaturkan ”banten Penampahan Galungan”.
    2. Penjor dapat dicabut pada hari Redite Umanis Langkir (sehari setelah Kuningan). Sementara itu perlengkapan seperti sampian, lamak serta perlengkapan upakara Galungan lainnya dapat dibakar dan abunya sebagian disimpan pada kelapa gading muda yang dikasturi.
    3. Pada hari Budha Kliwon Pahang (35 hari setelah Hari Raya Galungan), abu dalam kelapa gading tersebut di atas dilengkapi dengan sarana kawangen dan 11 uang kepeng/ logam selanjutnya ditanam di pekarangan rumah atau dihanyutkan disertai permohonan pakukuh
      jiwa urip (kadirgayusan).
  5. Tempat Pemasangan.
    Penjor dipasang atau ditancapkan pada “lebuh” di depan sebelah pintu masuk pekarangan rumah. Sedangkan sanggah dan lengkungan ujung penjor menghadap ke tengah jalan.

Segala pala bungkah- pala gantung dan sajen pada sanggah penjor, melambangkan persembahan terhadap Bhatara di Gunung Agung (Bhatara Giri Putri).

Seperti kita ketahui, Gunung adalah sumber dari kesuburan dan akhirnya ke kemakmuran.

  1. Hanya penjor yang menggunakan unsur lengkap (sanggah, padi, pala bungkah dan sebagainya) dapat dipergunakan dalam upacara keagamaan menurut fungsinya.
  2. Penjor untuk dekorasi (bukan Upacara keagamaan) tidak diperbolehkan mempergunakan unsur- unsur tersebut di atas, tetapi hanya menggunakan hiasan- hiasannya saja (bila dengan sampian hendaknya tanpa porosan).

Sumber : Balibabad & bali Guide

ini adalah para bidadari pada saat acara Out bon dan Titrayatra saat itu mereka tanpak sangat bersemangat

foto ini saat memulai proses persembahyangan

foto ini pada saat selesai sembahyang

Makalah Tentang Perseroan Terbatas Untuk Mahasiswa UNHI

Makalah Tentang Perseroan Terbatas Untuk Mahasiswa UNHI Community

Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.

Pembagian perseroan terbatas

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

  1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  2. Memberhentikan direksi atau komisaris
  3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
  4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
  5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
  6. Menentukan kebijakan Perusahaan
  7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Saham

Sejarah

Perusahaan pertama yang mengeluarkan saham diperkirakan adalah Stora Kopparberg pada abad 13.

Nama : PT. Argo Travel

Alamat : Jln. Kunti, Seminyak,Bali-Indonesia Tlpn : +62 (0361) 730840 Fax +62(0361) 7333751

berdri : 3 Oktober 1986

PT. Argo Travel berdiri tanggal 3 Oktober 1986, PT. Argo Travel di dirikan oleh Bapak I Ketut Sujana berserta beberapa relasi lainnya, beliau pada awalnya adalah guide pada sebuah travel. PT ter sebuat didirikan karena Pariwisata di bali di kawasan seminyak pada khususnya sedang mengalami kemajuan sebagai pemilik saham terbesar dan juga pelaksana I ketut Sunjana melikiki 50 orang karyawan. Dalam perkembangannya, perusahana ini terus megalami kemajuan puncaknya terjadi pada tahun 1990, hal tersebut di karenakan kunjungan wisatawan baik asing maupun domestic yang dating kek bali dari hari ke hari semakin membaik. Untuk memperlancar usahanya, Pt. Argo Travel telah memiliki sekitar 20 kendaranan. Kendaraan tersebut digunakan didalam memperlancar proses akomodasi tamu, setiap kendaraan memiliki rute sendiri-sendiri, rute tersebut tidak hanya berada di kawasan Denpasar yang notabene menjadi tujuan kunjungan wisata, tetapi juga daerah-daerah lain di bali seperti : Kintamani di Bangli, Ubud di gianyar, Klungkung dan lain-lain

Pada tahun 2002 pariwisata di Bali bahkan bias dikatakan diseluruh Indonesia sedikit mengalami kelesuan, hal ini di karenakan oleh tragedy bon di legian yang menewaskan Ratusan jiwa yang notabene adalah wisatawan asing, hal ini sangat berdampak bagi pelaku- pelaku pariwisata di Bali PT. Argo Travel sendiri merasakan dampaknya, tour-tour yang dijadwalkan dibatalkan oleh wisatawan sehingga perusahan ini mengalamai banyak kerugian, karena kondisi seperti ini terus berlangsung maka perusahan merumakan sekitar 25 oranga karyawan dan mengurangi armadanya karena mahalnya operasional dan kunjungan wisatawan yang tidak kunjung membaik.

Saat ini PT. Argo Travel telah menjadi Favorit bagi wisatawan asing , bahkan travel ini memiliki tamu langganan yang mengunakan jasa travel ini setiap kali berkunjuang ke bali. Rute tourpun dikembangkan, tidak hanya dibali, bahkan telah merambat ke luar bali seperti Lombok dan pulau Jawa. Saat ini PT. Argo Travel dipimpin IGD Sucipta anak Sulung dari I Ketut Sujana, memiliki 52 karyawan dan 25 armada transportasi berserta sopir dan seorang pemandu wisata (Guide)

Tipe Saham

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk Saham Biasa(common stock), Saham Preferen (preferred stock), Saham Harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Deviden dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di Bursa Efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Aplikasi

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

1.Meningkatnya nilai kapital (capital gain).

2.Mendapatkan dividen.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earnig-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O’Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan Perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor- Faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada Masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah :

  1. Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial )
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
  3. Dipimp